Breaking News
Loading...
Sabtu, 23 Januari 2016

Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Onani dalam Islam


Hukum Onani dalam Islam – Onani merupakan salah satu kegiatan tercela yang sering dilakukan oleh kaum pria untuk melampiaskan hasrat seksual yang dimilikinya. Menurut pandangan dunia kesehatan, selama dilakukan dengan tidak berlebihan, onani sah – sah saja untuk dilakukan. Bahkan, dalam keadaan tertentu seperti untuk para manula yang sudah tidak lagi melakukan hubungan intim, onani merupakan

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Onani dalam Islam

0 komentar:

Posting Komentar