Hukum Onani dalam Islam – Onani merupakan salah satu kegiatan tercela yang sering dilakukan oleh kaum pria untuk melampiaskan hasrat seksual yang dimilikinya. Menurut pandangan dunia kesehatan, selama dilakukan dengan tidak berlebihan, onani sah – sah saja untuk dilakukan. Bahkan, dalam keadaan tertentu seperti untuk para manula yang sudah tidak lagi melakukan hubungan intim, onani merupakan
Sabtu, 23 Januari 2016
Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Onani dalam Islam
Tags :
Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar