Salah
satu ketentuan bagi seorang imam dan muballigh bila ia mengjiharkan
bacaan takbirnya adalah ia harus meniatkan takbir tersebut sebagai zikir
saja ataupun sebagai zikir bersama pemberitahuan (i`lam) kepada
makmun[1]. Bila hal ini tidak dilakukan akan berakibat fatal yaitu
batalnya shalat tersebut.
Pertanyaan:
Apakaha niat zikir pada takbir ihram dan takbir intiqalat bagi imam
Jumat, 19 September 2014
hukum niat zikir pada takbir bagi imam dalam shalat
Tags :
beritaislamterkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar