Hukum mendengar suara wanita | Ulama berbeda pendapat tentang hukum suara wanita. Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun, menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, suara wanita bukanlah aurat. Sehingga siapapun boleh saja mendengar suara seorang wanita atau mendengarnya berbicara, karena tidaklah termasuk hal yang terlarang dalam Islam. Ini adalah pendapat
Senin, 29 September 2014
Hukum mendengar suara wanita
Tags :
Hukum
Related : Hukum mendengar suara wanita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar